Pengertian Konservasi Taman Nasional Alas Purwo

Definisi Konservasi Taman Nasional Alas Purwo

Definisi Konservasi Taman Nasional Alas Purwo

Konservasi di Taman Nasional Alas Purwo didefinisikan sebagai sebuah upaya terpadu untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem unik yang dimilikinya. Sebagai kawasan seluas 43.420 hektar di ujung tenggara Pulau Jawa, taman nasional yang ditetapkan pada 1992 ini berfungsi sebagai benteng terakhir bagi pelestarian flora dan fauna langka, seperti Banteng Jawa (Bos javanicus) dan Penyu Hijau (Chelonia mydas) . Secara hukum, definisi ini mengacu pada tiga fungsi pokok yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 1990, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari . Dengan demikian, konservasi di sini tidak hanya berarti perlindungan pasif, tetapi juga pengelolaan aktif untuk memastikan keseimbangan ekologis tetap terjaga.

Dalam praktiknya, definisi konservasi tersebut diwujudkan melalui serangkaian program yang menjangkau aspek ekologi, sosial, dan budaya. Upaya ini mencakup pelestarian flora dan fauna melalui pemantauan populasi satwa langka, rehabilitasi ekosistem seperti hutan mangrove yang juga menjadi bagian dari proyek rehabilitasi nasional, serta pengelolaan ekowisata berkelanjutan di destinasi populer seperti Savana Sadengan dan Pantai Plengkung (G-Land) . Yang tak kalah penting adalah pelibatan masyarakat lokal melalui program seperti Desa Konservasi dan peran kader konservasi, yang mengintegrasikan kearifan lokal dan kebutuhan ekonomi masyarakat untuk menciptakan model konservasi yang inklusif dan berkelanjutan .

Konsep Konservasi di Taman Nasional Alas Purwo

Konservasi taman nasional Alas Purwo menerapkan tiga prinsip dasar yang saling terkait:

Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Berfokus pada perlindungan aktif terhadap ekosistem utuh dan spesies langka yang menjadi penghuninya, seperti Banteng Jawa dan Penyu Hijau. Upayanya meliputi pemantauan populasi, pengendalian gangguan, dan menjaga keseimbangan alam dari ancaman degradasi.

Pemanfaatan Berkelanjutan melalui Ekowisata

Pemanfaatan Berkelanjutan melalui Ekowisata

Menerapkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dengan menjadikan alam sebagai objek wisata yang bertanggung jawab. Aktivitas seperti pengamatan satwa di Savana Sadengan dan surfing di G-Land dikelola untuk memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian kawasan.

Integrasi dengan Masyarakat Lokal

Integrasi dengan Masyarakat Lokal

Konsep konservasi di Alas Purwo mengakui peran vital masyarakat sekitar. Melalui program seperti Desa Konservasi, masyarakat dilibatkan sebagai mitra dalam pengelolaan kawasan, sehingga menciptakan rasa memiliki dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pelestarian.

Sistem Zonasi Taman Nasional Alas Purwo Indonesia

Sistem zonasi di Taman Nasional Alas Purwo diterapkan untuk mengelola kawasan konservasi secara efektif, dengan membagi wilayah berdasarkan fungsi dan tujuan pengelolaannya. Dasar hukum pengelolaan taman nasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sistem ini diatur lebih lanjut melalui Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK.341/KSDAE-SET/2015, yang menjadi pedoman dalam pembagian zona-zona di kawasan seluas 44.037,30 hektar ini. Pembagian zona ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara upaya perlindungan ekosistem, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan yang lestari untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata alam.

Zona Inti Alas Purwo

Zona Inti 12.354,78 Ha

Wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi untuk perlindungan proses ekologis dan habitat satwa kunci seperti Banteng Jawa dan Macan Tutul Jawa

Peta Zona Rimba Alas Purwo

Zona Rimba 29.946,18 Ha

Wilayah dengan ekosistem alami yang mendukung penyangga zona inti dan dimanfaatkan untuk wisata alam terbatas.

Peta Zona Pemanfaatan Alas Purwo

Zona Pemanfaatan 796,07 Ha

Area untuk pembangunan sarana pariwisata alam, penelitian, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya untuk mendukung kegiatan wisata dan ilmu pengetahuan.

Zona Rehabilitasi 447,91 Ha

Merupakan area dengan kerusakan ekosistem yang memerlukan pemulihan.

Zona Tradisional 481,31 Ha

Diperuntukkan bagi pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat secara lestari.

Zona Religi, Budaya, dan Sejarah 9,90 Ha

Untuk melindungi dan memanfaatkan situs budaya seperti Pura Luhur Giri Salaka.

Tujuan Konservasi Taman Nasional Alas Purwo

Tujuan Konservasi Taman Nasional Alas Purwo adalah untuk menjamin terpeliharanya keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem kawasan Alas Purwo sebagai sistem penyangga kehidupan, melalui upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Tujuan ini diwujudkan dengan melestarikan habitat alami bagi flora dan fauna endemik serta langka, seperti Banteng Jawa (Bos javanicus) dan Ekstrak Kayu Langka, serta menjaga fungsi ekologis kawasan Alas Purwo sebagai daerah tangkapan air yang vital. Selain itu, konservasi di Alas Purwo juga bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi wisata alam dan jasa ekosistemnya secara bertanggung jawab, yang diimbangi dengan penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan, sehingga kelestarian jangka panjang dari Alas Purwo dapat terwujud bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.

Aspek Wajib yang Dilindungi di Taman Nasional Alas Purwo

Taman Nasional Alas Purwo merupakan kawasan konservasi dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Perlindungan di kawasan ini tidak hanya berfokus pada satwa ikonik, tetapi mencakup seluruh komponen ekosistem, mulai dari flora, fauna, hingga habitat tempat mereka hidup, untuk menjaga keseimbangan ekologi warisan dunia .

 
 
Aspek yang DilindungiContohAncaman & Tantangan Konservasi
Satwa LiarBanteng, Rusa, Merak, Beragam spesies burung Perburuan liar, khususnya terhadap satwa burung .
Tumbuhan & HutanKeanekaragaman hayati hutan termasuk ekosistem savana Aktivitas illegal logging yang mengakibatkan deforestasi dan kerusakan habitat .
Ekosistem Secara KeseluruhanEkosistem hutan, savana (seperti Savana Sadengan seluas 84 ha) Gangguan terhadap fungsi ekologis sebagai sistem penyangga kehidupan.

Komitmen dan Upaya Perlindungan

Upaya konservasi yang komprehensif terus dilakukan untuk mengatasi berbagai tantangan. Upaya hukum diperkuat untuk memberantas aktivitas ilegal seperti penebangan liar dan perburuan satwa . Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal dan polisi hutan (polhut) juga menjadi pilar penting dalam pengamanan dan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan .