Dalam rangka mendukung upaya nasional konservasi alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen penuh untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sebagai warisan alam yang tak ternilai. Kawasan Taman Nasional Indonesia merupakan pilar utama dalam strategi pelestarian ekosistem, yang tidak hanya melindungi flora dan fauna langka, tetapi juga menjamin keseimbangan lingkungan hidup bagi masyarakat luas. Artikel ini menyajikan definisi komprehensif mengenai kawasan taman nasional, sejalan dengan kerangka hukum nasional, serta gambaran umum tentang peranannya dalam konservasi alam. Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap taman nasional beserta data spesifik dapat diakses melalui halaman terkait di situs resmi KLHK.
Kawasan Taman Nasional Indonesia didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, baik daratan maupun perairan, yang dikelola dengan sistem zonasi untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Definisi ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Pelestarian Alam dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
Sebagai bentuk kawasan konservasi kategori II menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), taman nasional dirancang untuk menjaga keutuhan ekosistem alami tanpa mengubah fungsi aslinya. Pengelolaan berbasis zonasi mencakup zona inti (untuk perlindungan mutlak), zona pemanfaatan terbatas (untuk kegiatan ilmiah dan pendidikan), serta zona rimba dan pemanfaatan umum yang memungkinkan interaksi masyarakat secara bertanggung jawab. Pendekatan ini memastikan bahwa konservasi alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat dan stakeholder terkait, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan visi Indonesia Emas 2045.
Dengan luas total mencapai lebih dari 16 juta hektare atau sekitar 8,7% dari wilayah daratan Indonesia, kawasan taman nasional berperan strategis dalam mitigasi perubahan iklim, retensi air, dan pencegahan erosi tanah. Saat ini, Indonesia memiliki 57 taman nasional yang tersebar di seluruh pulau-pulau besar, dengan enam di antaranya diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, seperti Taman Nasional Komodo dan Taman Nasional Ujung Kulon.
Konservasi alam melalui kawasan taman nasional bukan sekadar pelestarian fisik, melainkan upaya holistik untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang mendukung kehidupan manusia. Berdasarkan data KLHK per Oktober 2025, taman nasional telah berhasil melindungi lebih dari 4.000 spesies tumbuhan dan 1.500 spesies hewan, termasuk spesies endemik seperti orangutan Sumatera di Taman Nasional Gunung Leuser dan komodo di Taman Nasional Komodo.
Meskipun demikian, kawasan taman nasional menghadapi ancaman seperti deforestasi ilegal dan perubahan iklim. KLHK merespons dengan program patroli hutan terintegrasi, pemberdayaan masyarakat sekitar melalui skema Taman Nasional Berbasis Masyarakat (TNBM), dan kolaborasi internasional. Pada tahun 2025, inisiatif seperti Deklarasi Taman Nasional Mamberamo Foja sebagai TN ke-57 menegaskan komitmen berkelanjutan ini.
Berikut adalah daftar lengkap 57 kawasan taman nasional di Indonesia per Oktober 2025, dikelompokkan berdasarkan pulau utama. Setiap entri mencakup nama, lokasi provinsi, dan luas wilayah (dalam hektare). Data ini bersumber dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, dan akan diperbarui secara berkala. Untuk detail lebih lanjut, termasuk peta, flora-fauna dilindungi, dan akses wisata, silakan kunjungi halaman khusus masing-masing taman nasional.